PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm71 Tahun 2014 tentang STATUTA AKADEMI TEKNIK DAN KESELAMATAN PENERBANGAN MEDAN
Pasal 74
BAB 8 — BENTUK DAN TATA CARA PENETAPAN PERATURAN
(1) Pemilihan anggota Senat ATKP Medan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (1), diselenggarakan oleh Panitia Ad-Hoc yang dibentuk oleh Senat ATKP Medan. (2) Pemilihan anggota Senat ATKP Medan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sebagai berikut: a. Wakil Jurusan terdiri 1 (satu) orang dari masing-masing Jurusan; b. Wakil Dosen yang bukan mewakili jurusan, dipilih dalam rapat kelompok dosen Jurusan melalui tahapan sebagai berikut :
- masing-masing kelompok dosen jurusan mencalonkan 5 (lima) orang calon; dan 2) 2 (dua) calon yang mendapat suara terbanyak dari setiap kelompok dosen jurusan ditetapkan menjadi anggota Senat ATKP Medan. c. Calon anggota Senat ATKP Medan dari unsur lain diusulkan oleh Panitia Ad-Hoc.
(3) Pada 6 (enam) bulan sebelum masa jabatan Senat ATKP Medan berakhir, diadakan pemilihan anggota Senat ATKP Medan untuk periode berikutnya. (4) Keanggotaan Senat ATKP Medan dikukuhkan dengan Keputusan Direktur ATKP Medan.
