Pasal 69
BAB 8 — BENTUK DAN TATA CARA PENETAPAN PERATURAN
Calon Pembantu Direktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; b. warga negara INDONESIA; c. sehat jasmani dan rohani; d. berpendidikan dan bergelar paling sedikit S2; e. memiliki jabatan fungsional dosen paling rendah Lektor; f. berusia paling tinggi 54 (lima puluh empat) tahun pada saat diangkat; g. dapat bekerja secara sinergis dengan Direktur ATKP Medan; h. memiliki kompetensi, integritas, komitmen, dan kepemimpinan yang tinggi; dan i. pernah menjabat Esselon IV/Ketua Jurusan/Jabatan Fungsional Tertentu (dosen) / Kepala Unit Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat dan mempunyai masa kerja paling sedikit 2 (dua) tahun dalam jabatan.
