PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm71 Tahun 2014 tentang STATUTA AKADEMI TEKNIK DAN KESELAMATAN PENERBANGAN MEDAN
Pasal 67
BAB 8 — BENTUK DAN TATA CARA PENETAPAN PERATURAN
(1) Calon Pembantu Direktur, diusulkan oleh Direktur ATKP Medan setelah mendapat pertimbangan dari Senat ATKP Medan. (2) Pembantu Direktur diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Badan atas nama Menteri. (3) Calon Pembantu Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bertanggungjawab kepada Direktur ATKP Medan.
(4) Direktur dan Pembantu Direktur diangkat untuk masa jabatan 4 (empat) tahun. (5) Tata cara pemilihan, pengangkatan, pernberhentian, dan penggantian antar waktu Direktur ATKP Medan diatur lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
