Pasal 63
BAB 6 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Organisasi ketarunaan ATKP Medan merupakan wahana dan sarana pengembangan diri taruna ke arah perluasan wawasan dan peningkatan kecendikiawanan serta integritas kepribadian bangsa INDONESIA. (2) Bentuk dan struktur Organisasi ketarunaan ATKP Medan terdiri dari : a. Dewan Musyawarah Taruna (Demustar); dan b. Korps Resimen Taruna (Resimen). (3) Kedudukan dari: a. Dewan Musyawarah Taruna merupakan dewan perwakilan taruna yang mewakili semua taruna; b. Korps Resimen Taruna merupakan organisasi ketarunaan di ATKP Medan yang dilaksanakan dari, oleh dan untuk taruna. (4) Tugas dari: a. Dewan Musyawarah Taruna mempunyai tugas mewakili taruna ATKP Medan, untuk memberikan usul dan saran kepada Kepala Divisi Pembangunan Karakter (charater building) terutama yang berkaitan dengan kegiatan dan pencapaian visi, misi, dan tujuan ATKP Medan; b. Korps Resimen Taruna untuk melaksanakan kepemimpinan, kemampuan berbahasa asing, penalaran, minat dan kesejahteraan taruna dalam kehidupan ketarunaan di ATKP Medan. (5) Fungsi dari: a. Dewan Musyawarah Taruna berfungsi sebagai ;
- Bertindak sebagai perwakilan taruna untuk menampung dan mengeluarkan aspirasi taruna dalam kegiatan di lingkungan ATKP Medan;
- Merencanakan program kegiatan ketarunaan;
- Pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan ekstra kurikuler di ATKP Medan yang dilaksanakan oleh taruna;
- Menyusun rencana pengembangan keterampilan, manajemen, dan kepemimpinan. b. Korps Resimen Taruna berfungsi sebagai wahana pelaksanaan kegiatan dan pengembangan ekstra kulikuler di tingkat ATKP
Medan yang bersifat keilmuan, minat, kesejahteraan serta pengabdian kepada masyarakat. (6) Keanggotaan dan Kepengurusan dari: a. Dewan Musyawarah Taruna (Demustar) yaitu:
- Keanggotaan Dewan Musyawarah Taruna ATKP Medan terdiri atas Ketua, Wakil Ketua, dan beberapa anggota yang mewakili seluruh taruna;
- Tata kerja kepengurusan ditetapkan dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga Dewan Musyawarah Taruna ATKP Medan;
- Pengurus Dewan Musyawarah Taruna diusulkan oleh taruna yang diangkat dan diberhentikan oleh Direktur ATKP Medan;
- Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya pengurus Dewan Musyawarah Taruna bertanggung jawab kepada Direktur ATKP Medan melalui Pembantu Direktur III dan sehari-hari dibawah pembinaan Kepala Divisi Pembangunan Karakter (charater building). b. Korps Resimen Taruna (Resimen) yaitu:
- Keanggotaan Korps Resimen Taruna terdiri atas taruna yang terdaftar mengikuti program diploma di ATKP Medan;
- Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Korps Resimen Taruna ATKP Medan ditetapkan oleh Direktur ATKP Medan;
- Tata kerja kepengurusan Korps Resimen Taruna ditetapkan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga;
- Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, pengurus Korps Resimen Taruna bertanggung jawab kepada Kepala Divisi Pembangunan Karakter (charater building). c. Rincian tugas dan fungsi serta tata tertib taruna ATKP Medan diatur dalam Peraturan Tata Tertib Taruna (PT3) yang ditetapkan oleh Direktur ATKP Medan.
