PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm71 Tahun 2014 tentang STATUTA AKADEMI TEKNIK DAN KESELAMATAN PENERBANGAN MEDAN
Pasal 61
BAB 6 — SISTEM PENGELOLAAN
Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, Unit Olah Raga dan Seni menyelenggarakan fungsi : a. pelatihan olah raga, seni dan kesemaptaan peserta didik; b. pelaksanaan pengawasan kegiatan olah raga, seni, dan kesemaptaan; c. pengadministrasian kegiatan unit olah raga dan seni; d. penyusunan kebutuhan sarana dan prasarana unit olah raga dan seni; e. pengadministrasian kegiatan dan inventarisasi barang milik Negara unit olah raga dan seni; f. pengajuan permohonan kebutuhan perbaikan atau pengadaan unit olah raga dan seni dan g. pelaksanaan evaluasi dan laporan pengendalian mutu secara periodic setiap 3 (tiga) bulan ke unit sistem manajemen mutu Angka 9 Pelaksana Administrasi
