PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm71 Tahun 2014 tentang STATUTA AKADEMI TEKNIK DAN KESELAMATAN PENERBANGAN MEDAN
Pasal 55
BAB 6 — SISTEM PENGELOLAAN
Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51, Unit Bimbingan Taruna menyelenggarakan fungsi : a. pelaksanaan pembangunan karakter sesuai dengan ketentuan yang berlaku dengan tujuan :
- Peserta didik mampu mengelola dirinya sendiri;
- Peserta didik mampu mengelola hubungan dengan orang lain;
- Peserta didik mampu mengelola hubungan dengan institusi pendidikan selama dalam pendidikan atau tempat bekerja setelah bekerja dan 4) Peserta didik mampu mengelola hubungan dengan Tuhan YME. b. pelaksanaan administrasi unit bimbingan peserta didik; c. penyusunan kebutuhan sarana dan prasarana unit bimbingan taruna; d. pengadministrasian kegiatan dan inventarisasi barang milik Negara unit bimbingan taruna;dan e. pelaksanaan evaluasi dan laporan pengendalian mutu secara periodic setiap 3 (tiga) bulan.
