PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm71 Tahun 2014 tentang STATUTA AKADEMI TEKNIK DAN KESELAMATAN PENERBANGAN MEDAN
Pasal 37
BAB 6 — SISTEM PENGELOLAAN
Organsasi ATKP Medan terdiri atas : a. Direktur dan Pembantu Direktur; b. Senat; c. Dewan Penyantun; d. Satuan Pengawas Internal (SPI); e. Perwakilan Manajemen Mutu; f. Jurusan; g. Kelompok Jabatan Fungsional; h. Unit Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat; i. Divisi pembangunan karakter (character building); j. Pelaksana Administrasi yaitu:
- Subbagian Administrasi Akademik dan Ketarunaan; dan 2) Subbagian Administrasi Umum.
