PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm71 Tahun 2014 tentang STATUTA AKADEMI TEKNIK DAN KESELAMATAN PENERBANGAN MEDAN
Pasal 33
BAB 5 — PENYELENGGARAAN TRI DHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Pengabdian Kepada Masyarakat merupakan salah satu misi ATKP Medan dalam bentuk pelayanan dan/atau kerja sama dengan masyarakat sesuai kompetensi vokasi yang dimiliki. (2) Orientasi kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat merupakan penerapan ilmu pengetahuan serta pengalihan seni dan olah raga dalam memberdayakan masyarakat. (3) Kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat dilaksanakan secara terpadu dengan kegiatan pendidikan dan peneltian. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kebijakan Pengabdian Kepada Masyarakat, diatur dengan Peraturan Direktur ATKP Medan setelah mendapat pertimbangan dari Senat ATKP Medan.
