PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm71 Tahun 2014 tentang STATUTA AKADEMI TEKNIK DAN KESELAMATAN PENERBANGAN MEDAN
Pasal 31
BAB 5 — PENYELENGGARAAN TRI DHARMA PERGURUAN TINGGI
Kriteria yang digunakan dalam pemberian gelar kehormatan dan tanda penghargaan kepada anggota masyarakat, sebagai berikut: a. seseorang yang telah memberikan sumbangan pemikiran luar biasa bagi pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni yang terbukti bermanfaat bagi pembangunan nasional di bidang penerbangan; b. seseorang yang telah mewujudkan kemampuan berkarya, berprestasi luar biasa dan telah diakui dalam mengisi pembangunan nasional di bidang penerbangan; c. tanda penghargaan dapat diberikan kepada:
- seseorang, kelompok atau lembaga yang telah memberikan sumbangan nyata bagi perintisan, pendirian dan pengembangan ATKP Medan; dan 2) pegawai ATKP Medan yang telah berprestasi dalam melaksanakan Tri Dharma Perguruan Tinggi dan Manajemen ATKP Medan.
