PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm71 Tahun 2014 tentang STATUTA AKADEMI TEKNIK DAN KESELAMATAN PENERBANGAN MEDAN
Pasal 109
BAB 13 — PEMBINAAN, PENGAWASAN, DAN AKREDITASI
(1) Akreditasi kelembagaan sebagai approved school dilakukan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Udara. (2) Akreditasi Perguruan Tinggi dilakukan oleh Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Tinggi (BAN-PT). (3) Akreditasi program studi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan/atau lembaga yang dibentuk sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
