PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm71 Tahun 2014 tentang STATUTA AKADEMI TEKNIK DAN KESELAMATAN PENERBANGAN MEDAN
Pasal 104
BAB 12 — PENDANAAN
(1) Semua pendapatan yang diperoleh ATKP Medan dan unit organisasi lainnya di dalam ATKP Medan, harus dibukukan sebagai pendapatan ATKP Medan sesuai dengan sistem akuntansi dan keuangan ATKP Medan. (2) Setiap pimpinan unit organisasi di dalam ATKP Medan, wajib melaporkan semua pendapatan yang diperoleh kepada Direktur ATKP Medan dengan tata cara pelaporan yang ditentukan oleh Pimpinan BLU. (3) Alokasi dana kepada unit organisasi di dalam ATKP Medan ditetapkan oleh Kepala Badan.
