Pasal 102
BAB 11 — PESERTA DIDIK DAN ALUMNI Hak dan Kewajiban Peserta Didik
(1) Hak Taruna/ siswa ATKP Medan: a. Menggunakan kebebasan akademik secara bertanggung jawab untuk menuntut dan mengkaji ilmu sesuai dengan norma dan susila yang berlaku dalam lingkungan ATKP Medan; b. Memperoleh pengajaran sebaik-baiknya sesuai dengan minat, bakat dan kemampuan; c. Mendapatkan pelayanan di bidang administrasi dan akademik; d. Memanfaatkan fasilitas ATKP Medan dalam rangka kelancaran proses pembelajaran; e. Mendapat bimbingan dari dosen yang bertanggung jawab atas Program studi yang diikuti serta hasil belajarnya; f. Memperoleh pelayanan informasi yang berkaitan dengan Program studi yang diikutinya dalam menyelesaikan studinya; g. Mendapatkan pelayanan kesejahteraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; h. Memanfaatkan sumber daya ATKP Medan melalui perwakilan atau organisasi ketarunaan untuk mengurus dan mengatur kesejahteraan, minat dan tata hidup dalam kampus; dan i. Ikut serta dalam kegiatan organisasi ketarunaan ATKP Medan. (2) Kewajiban Taruna/siswa ATKP Medan yaitu: a. Mematuhi semua peraturan atau ketentuan peraturan perundang-undangan pada ATKP Medan; b. Ikut memelihara sarana dan prasarana serta kebersihan, ketertiban, dan keamanan ATKP Medan; c. Menghargai ilmu pengetahuan, teknologi dan atau kesenian; d. Menjaga kewibawaan dan nama baik almamater;
e. Menjunjung tinggi budi pekerti dan kebudayaan nasional; f. Ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan, kecuali bagi taruna yang dibebaskan dari kewajiban tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), diatur oleh Senat ATKP Medan.
