PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm71 Tahun 2013 tentang SALVAGE DAN/ATAU PEKERJAAN BAWAH AIR
Pasal 21
BAB 6 — TENAGA PENYELAM
(1) Pelaksanaan kegiatan salvage dan/atau pekerjaan bawah air didukung oleh tenaga penyelam. (2) Tenaga penyelam sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memenuhi persyaratan: a. paling rendah berijazah SMP sederajat; b. berbadan sehat yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter hiperbarik; dan c. lulus uji kompetensi yang diselenggarakan oleh lembaga pendidikan dan pelatihan Pemerintah.
