Pasal 2
BAB 2 — SALVAGE DAN/ATAU PEKERJAAN BAWAH AIR
(1) Kegiatan salvage dilakukan terhadap kapal dan/atau muatannya yang mengalami kecelakaan kapal atau dalam keadaan bahaya, termasuk mengangkat kerangka kapal dan/atau muatannya yang tenggelam. (2) Kegiatan pekerjaan bawah air dilakukan untuk pemasangan: a. kabel bawah air; b. pipa bawah air; dan/atau c. bangunan atau instalasi di perairan. (3) Bangunan atau instalasi di perairan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c meliputi: a. jembatan dan kabel udara yang melintasi perairan yang digunakan sebagai alur pelayaran; b. bangunan atau instalasi utama pada kegiatan minyak dan gas bumi yang tidak termasuk kategori Terminal Khusus/Terminal Untuk Kepentingan Sendiri antara lain Anjungan Lepas Pantai (Platform), Tension Leg Platform (TLP), Drilling Platform, Production/Treatment Platform, Floating Production Unit (FPU), Mobile Offshore Production Unit/Mobile Offshore Drilling Unit (MOPU/MODU), Sumur Pengeboran (Wellhead Platform), Sumur Pengeboran Bawah Air (Subsea Wellhead Platform), dan Pipe Line End Manifold (PLEM).
www.djpp.kemenkumham.go.id
