Pasal 13
BAB 4 — KERANGKA KAPAL
(1) Pemilik kapal wajib menyingkirkan kerangka kapal dan/atau muatannya ke tempat lain atau dumping area untuk kerangka kapal dan/atau muatannya yang ditentukan oleh Kepala Kantor Unit Pelaksana Teknis di pelabuhan terdekat. (2) Tempat lain atau dumping area untuk kerangka kapal dan/atau muatannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh Kepala Kantor Unit Pelaksana Teknis di pelabuhan terdekat dengan menggunakan format Contoh 9 pada Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Perhubungan ini. (3) Penetapan tempat lain atau dumping area untuk kerangka kapal dan/atau muatannya bersifat sementara sampai diterbitkan keputusan pencabutan oleh Kepala Kantor Unit Pelaksana Teknis di pelabuhan terdekat dengan menggunakan format Contoh 10 pada Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Perhubungan ini. www.djpp.kemenkumham.go.id
