Pasal 9
BAB 5 — PEMBUKUAN
(1) Daftar Barang pada Pengguna Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a meliputi: a. Daftar Barang Kuasa Pengguna (DBKP) untuk tingkat Kuasa Pengguna Barang, yang disusun oleh UAKPB, yang memuat data BMN yang berada pada Kuasa Pengguna Barang; b. Daftar Barang Pengguna Wilayah (DBP-W) untuk Pengguna Barang tingkat wilayah, yang disusun oleh UAPPB-W, berupa himpunan Daftar Barang yang memuat data BMN dari masing- masing UAKPB yang berada di wilayah kerjanya; c. Daftar Barang Pengguna Eselon I (DBP- El) untuk Pengguna Barang tingkat Unit Eselon I, yang disusun oleh UAPPB- El, berupa himpunan Daftar Barang yang memuat data BMN dari masing-masing UAKPB dan/atau UAPPB-W yang berada di wilayah kerjanya; dan d. Daftar Barang Pengguna (DBP) untuk Pengguna Barang tingkat Kementerian/Lembaga, yang disusun oleh UAPB, berupa gabungan Daftar Barang yang memuat data BMN dari masing- masing UAPPB- El. (2) Daftar Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat data pengelolaan BMN sejak diperoleh sampai dengan dihapuskan.
