Pasal 6
BAB 4 — PELAKSANA PENATAUSAHAAN
(1) Pejabat pelaksana penatausahaan BMN, terdiri atas: a. Pengguna Barang; dan b. Kuasa Pengguna Barang. (2) Pengguna Barang adalah Menteri Perhubungan dalam menjalankan kewenangan dan tanggung jawabnya secara fungsional dilaksanakan oleh : a. Sekretaris Jenderal; dan/atau b. Kepala Biro Layanan Pengadaan dan Pengelolaan BMN, atas nama Sekretaris Jenderal. (3) Kuasa Pengguna Barang dilaksanakan oleh Kepala Kantor/Satuan Kerja pada Unit Kerja di Kantor Pusat dan di Daerah. (4) Kepala Kantor/Satuan Kerja yang bertempat di Pusat, dijabat oleh: a. Kepala Biro Umum yang menangani penatausahaan Barang Milik Negara pada Sekretariat Jenderal; b. Sekretaris Inspektorat Jenderal; c. Sekretaris Direktorat Jenderal/Sekretaris Badan; dan d. Pejabat lain dalam Jabatan Struktural/Satuan Kerja, yang ditunjuk Pengguna Barang.
