Pasal 36
BAB 11 — SANKSI
(1) Dalam hal Kuasa Pengguna Barang tidak menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Pengguna Barang dapat menunda penyelesaian atas usulan pemanfaatan atau pemindahtanganan BMN yang diajukan oleh Kuasa Pengguna Barang sampai dengan disampaikannya laporan dimaksud. (2) Dalam hal terjadi penyalahgunaan dan/atau dengan sengaja menghilangkan bukti kepemilikan BMN, pihak yang menyalahgunakan bukti kepemilikan tersebut dapat dikenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai kepegawaian. (3) Dalam hal pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengakibatkan terjadinya kerugian Negara dan/atau
dapat diindikasikan terpenuhinya unsur pidana, sanksi administratif dapat disertai dengan sanksi lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
