Pasal 34
BAB 10 — BANTUAN PEMERINTAH YANG BELUM DITETAPKAN STATUSNYA
(1) Bantuan pemerintah berupa BMN yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang telah dioperasikan dan/atau digunakan oleh Badan Usaha Milik Negara berdasarkan Berita Acara Serah Terima Pengelolaan Sementara dikategorikan sebagai BMN berupa Bantuan Pemerintah Yang Belum Ditetapkan Statusnya (BPYBDS). (2) BMN berupa BPYBDS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatat dan dilaporkan oleh Pengguna Barang sebagai aset tetap sesuai dengan peruntukannya sebelum diserahterimakan kepada Badan Usaha Milik Negara dengan Berita Acara Serah Terima Pengelolaan Sementara. (3) BMN berupa BPYBDS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) direklasifikasi ke dalam Daftar BPYBDS setelah diserahterimakan kepada Badan Usaha Milik Negara dengan Berita Acara Serah Terima Pengelolaan Sementara.
