PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm70 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penatausahaan Barang Milik...
Pasal 28
BAB 8 — PENATAUSAHAAN BMN PADA BADAN LAYANAN UMUM
(1) Dalam hal terjadi penambahan data BMN setelah proses Inventarisasi wajib dilakukan Pemutakhiran dan Rekonsiliasi data BMN. (2) Hasil Pemutakhiran dan Rekonsiliasi data BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam suatu berita acara yang ditandatangani oleh Pelaksana Penatausahaan pada Pengguna Barang dan Pengelola Barang sesuai dengan jenjang kewenangannya. (3) Tata cara Pemutakhiran dan Rekonsiliasi data BMN diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur tentang Tata Cara Rekonsiliasi dan Pemutakhiran Data BMN.
