PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm70 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penatausahaan Barang Milik...
Pasal 12
BAB 5 — PEMBUKUAN
(1) Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang wajib melakukan pendaftaran BMN ke dalam Daftar Barang pada Pengguna Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) untuk selanjutnya menyampaikannya kepada Pengelola Barang. (2) Kuasa Pengguna Barang wajib melakukan pencatatan BMN ke dalam Buku Barang pada Kuasa Pengguna Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 untuk selanjutnya menyampaikannya kepada Pengelola Barang.
