PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm70 Tahun 2014 tentang STATUTA AKADEMI TEKNIK DAN KESELAMATAN
Pasal 93
BAB 9 — PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
Tenaga Pendidik dapat mengajar di Lembaga Pendidikan Lain dengan seizin Direktur ATKP Makassar dan pelaksanaannya tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
