PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm70 Tahun 2014 tentang STATUTA AKADEMI TEKNIK DAN KESELAMATAN
Pasal 84
BAB 8 — BENTUK DAN TATA CARA PENETAPAN PERATURAN
(1) Sidang Pimpinan terdiri atas Sidang Direktur ATKP Makassar dan Sidang Pleno Pimpinan. (2) Sidang dipimpin oleh Direktur ATKP Makassar atau salah seorang dari anggota sidang yang ditunjuk oleh Direktur ATKP Makassar. (3) Peserta dan tata cara pelaksanaan sidang pimpinan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Direktur ATKP Makassar.
