Pasal 79
BAB 8 — BENTUK DAN TATA CARA PENETAPAN PERATURAN
(1) Senat ATKP Makassar dipimpin oleh Ketua Senat ATKP Makassar dan dibantu oleh seorang Sekretaris yang dipilih dari dan oleh anggota Senat ATKP Makassar untuk masa jabatan paling lama 3 (tiga) tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya. (2) Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat membentuk Komisi dan Panitia Ad-Hoc untuk melancarkan tugas-tugasnya, dan pembentukannya di tetapkan dengan Keputusan Senat ATKP
Makassar. (3) Jumlah, jenis, dan tugas Komisi dan Panitia Ad-Hoc ditetapkan oleh sidang pleno Senat ATKP Makassar sesuai dengan kebutuhan. (4) Dalam pembentukan dan pelaksanaan tugas Komisi dan PanitiaAd- Hoc, Senat ATKP Makassar dapat meminta bantuan kepada dosen dan pihak luar yang bukan anggota Senat ATKP Makassar.
