PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm70 Tahun 2014 tentang STATUTA AKADEMI TEKNIK DAN KESELAMATAN
Pasal 75
BAB 8 — BENTUK DAN TATA CARA PENETAPAN PERATURAN
Persyaratan dosen yang dapat dipilih sebagai anggota Senat ATKP Makassar yaitu: a. beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; b. mempunyai masa pengabdian paling sedikit 5 (lima) tahun dan tidak sedang ditugaskan di luar ATKP Makassar selama 6 (enam) bulan atau lebih; c. sehat jasmani dan rohani; d. mempunyai integritas dan disiplin; dan e. bersedia dicalonkan menjadi anggota Senat ATKP Makassar yang dinyatakan secara tertulis.
