PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm70 Tahun 2014 tentang STATUTA AKADEMI TEKNIK DAN KESELAMATAN
Pasal 72
BAB 8 — BENTUK DAN TATA CARA PENETAPAN PERATURAN
(1) Dalam hal Direktur ATKP Makassar berhalangan tetap, maka Kepala Badan dapat MENETAPKAN salah satu Pembantu Direktur untuk merangkap jabatan sebagai pejabat sementara Direktur ATKP Makassar sampai ditetapkannya Direktur definitif. (2) Dalam hal Pembantu Direktur berhalangan tetap, maka Direktur ATKP Makassar dapat melakukan pergantian antar waktu.
