PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm70 Tahun 2014 tentang STATUTA AKADEMI TEKNIK DAN KESELAMATAN
Pasal 70
BAB 8 — BENTUK DAN TATA CARA PENETAPAN PERATURAN
Direktur ATKP Makassar dapat diberhentikan apabila: a. tidak memenuhi dan melaksanakan tugas dengan baik berdasarkan penilaian Senat ATKP Makassar dan pertimbangan dari Kepala Badan dan ditetapkan oleh Menteri; b. melakukan tindakan pelanggaran hukum yang ditetapkan oleh Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht); c. melakukan perbuatan melanggar moral, etika, dan tatakrama yang diputuskan dalam rapat Senat ATKP Makassar; d. berhenti atas permintaan sendiri dengan alasan yang dapat diterima oleh Senat ATKP Makassar dan Kepala Badan; dan
e. berhalangan tetap selama 6 (enam) bulan.
