PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm70 Tahun 2014 tentang STATUTA AKADEMI TEKNIK DAN KESELAMATAN
Pasal 65
BAB 7 — SISTEM PENJAMINAN MUTU INTERNAL
(1) ATKP Makassar menerapkan sistem penjaminan mutu internal sebagai upaya peningkatan mutu akademik secara berkelanjutan. (2) Penerapan sistem penjaminan mutu internal pada ATKP Makassar dikoordinasikan oleh satuan penjaminan mutu (management representative). (3) Satuan penjaminan mutu ATKP Makassar sebagaimana dimaksud pada ayat (2), mempunyai tugas pengendalian sistem penjaminan mutu internal di ATKP Makassar. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem penjaminan mutu internal dan satuan penjaminan mutu diatur dengan Peraturan Direktur ATKP Makassar.
