PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm70 Tahun 2014 tentang STATUTA AKADEMI TEKNIK DAN KESELAMATAN
Pasal 59
BAB 6 — SISTEM PENGELOLAAN
Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58, Unit Psikologi menyelenggarakan fungsi : a. pelayanan kegiatan konseling; b. pelaksanaan monitoring perilaku kehidupan peserta didik di lingkungan ATKP Makassar; c. perencanaan dan pengembangan program pelayanan psikologi yang dibutuhkan; d. penyusunan kebutuhan sarana dan prasarana unit psikologi; e. penyusunan laporan dan pengendalian pelaksanaan kegiatan unit psikologi; f. pengadministrasian kegiatan dan inventarisasi barang milik Negara unit psikologi dan g. pelaksanaan evaluasi dan laporan pengendalian mutu secara periodic setiap 3 (tiga) bulan ke unit system manajemen mutu.
