PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm70 Tahun 2014 tentang STATUTA AKADEMI TEKNIK DAN KESELAMATAN
Pasal 49
BAB 6 — SISTEM PENGELOLAAN
Ruang lingkup tugas, wewenang dan tanggung jawab Unit Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat sebagai berikut: a. mengarahkan, mengkoordinasikan, memantau, menilai dan mendokumentasikan kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang bersifat multidisiplin. b. merumuskan konsep pengkajian dan pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi terapan, menilai usulan penelitian, memantau dan menilai kegiatan penelitian, serta merumuskan konsep-konsep penerapan hasil penelitian dan pengembangan untuk pengabdian kepada masyarakat. c. membuat evaluasi dan laporan pengendalian mutu secara periodik setiap 6 (enam) bulan. Angka 9 Divisi Pembangunan Karakter (Character Building)
