PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm70 Tahun 2014 tentang STATUTA AKADEMI TEKNIK DAN KESELAMATAN
Pasal 45
BAB 6 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Setiap Jurusan mempunyai program studi yang terdiri dari : a. Jurusan Teknik Penerbangan:
- Teknik Listrik Bandara;
- Teknik Telekomunikasi dan Navigasi Udara;
- Teknik Pesawat Udara; dan 4) Teknik Bangunan dan Landasan Bandara. b. Jurusan Keselamatan Penerbangan:
- Pemanduan Lalu Lintas Udara;
- Komunikasi Penerbangan; dan 3) Penerangan Aeronautika. (2) Program studi dipimpin oleh seorang Ketua yang berasal dari tenaga dosen tetap sesuai bidang keilmuan dan keahliannya dan bertanggung jawab kepada Ketua Jurusan. (3) Ketua Program Studi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diangkat dan diberhentikan oleh Direktur ATKP Makassar. Angka 7 Kelompok Jabatan Fungsional
