PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm70 Tahun 2014 tentang STATUTA AKADEMI TEKNIK DAN KESELAMATAN
Pasal 37
BAB 6 — SISTEM PENGELOLAAN
Organsasi ATKP Makassar terdiri atas : a. Direktur dan Pembantu Direktur; b. Senat; c. Dewan Penyantun; d. Satuan Pengawas Internal (SPI); e. Perwakilan Manajemen Mutu; f. Jurusan; g. Kelompok Jabatan Fungsional; h. Unit Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat; i. Divisi Pembangunan Karakter (Character Building); dan j. Pelaksana Administrasi yaitu:
- Subbagian Administrasi Akademik dan Ketarunaan; dan 2) Subbagian Administrasi Umum.
