Pasal 32
BAB 5 — PENYELENGGARAAN TRI DHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) ATKP Makassar menyelenggarakan penelitian secara terpadu dengan misi Pendidikan dan misi Pengabdian Kepada Masyarakat. (2) Penelitian dilaksanakan dalam bentuk program penelitian mono disiplin, inter disiplin dan multi disiplin. (3) Pendanaan program penelitian berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau sumber lainnya. (4) ATKP Makassar berperan dalam pengembangan inovasi dan kewirausahaan yang berbasis pada penelitian untuk meningkatkan kemajuan di bidang penerbangan. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai kebijakan penelitian, diatur dengan Peraturan Direktur ATKP Makassar setelah mendapat pertimbangan dari Senat ATKP Makassar. (6) Dalam rangka melaksanakan Tri Dharma Perguruan Tinggi, ATKP Makassar selain menyelenggarakan pendidikan wajib menyelenggarakan Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat. (7) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan Penelitian
terapan yang dilakukan di bidang pengetahuan umum dan di bidang penerbangan.
