PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm70 Tahun 2014 tentang STATUTA AKADEMI TEKNIK DAN KESELAMATAN
Pasal 25
BAB 5 — PENYELENGGARAAN TRI DHARMA PERGURUAN TINGGI
Bagi lulusan program diploma satu, diploma dua, dan diploma tiga serta non diploma memperoleh ijazah dan/atau sertifikat pengakuan dan bukti kelulusan, dapat diberikan Sertifikat Kecakapan Personil (SKP) / Lisensi oleh Direktur Jenderal Perhubungan Udara atau Badan lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
