PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm70 Tahun 2014 tentang STATUTA AKADEMI TEKNIK DAN KESELAMATAN
Pasal 23
BAB 5 — PENYELENGGARAAN TRI DHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Untuk peserta didik yang telah menyelesaikan suatu program pendidikan diploma yang dinyatakan lulus, diberikan ijazah dan /atau sertifikat sebagai pengakuan dan bukti kelulusannya yang ditandatangani oleh Direktur ATKP Makassar.
(2) Bentuk, ukuran, isi dan bahan ijazah serta sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
