PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm70 Tahun 2014 tentang STATUTA AKADEMI TEKNIK DAN KESELAMATAN
Pasal 20
BAB 5 — PENYELENGGARAAN TRI DHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Bahasa INDONESIA sebagai bahasa Negara menjadi bahasa pengantar di ATKP Makassar. Bahasa asing dapat digunakan sebagai bahasa pengantar di ATKP Makassar baik dalam penyelenggaraan pendidikan maupun dalam penyampaian pengetahuan dan/atau pelatihan keterampilan tertentu untuk mendukung kemampuan berbahasa asing peserta didik.
