PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm70 Tahun 2014 tentang STATUTA AKADEMI TEKNIK DAN KESELAMATAN
Pasal 14
BAB 5 — PENYELENGGARAAN TRI DHARMA PERGURUAN TINGGI
Penyelenggaraan akademik dituangkan dalam Pedoman Akademik yang ditetapkan oleh Direktur ATKP Makassar setelah mendapat pertimbangan dari Senat ATKP Makassar.
