PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm70 Tahun 2014 tentang STATUTA AKADEMI TEKNIK DAN KESELAMATAN
Pasal 110
BAB 14 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Direktur dan Pembantu Direktur adalah tenaga dosen yang diberi
tugas tambahan memimpin ATKP Makassar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pembantu Direktur, Kepala Divisi, Perwakilan Manajemen Mutu, Kepala Unit, Ketua Program Studi, dan Sekretaris Jurusan merupakan jabatan non Eselon. (2) Untuk memberi penghargaan kepada jabatan-jabatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), maka diberi penyetaraan Eselon kepada jabatan-jabatan tersebut, sebagai berikut: a. Direktur adalah Eselon IIIa; b. Kasubag adalah Eselon IVa; dan c. Kaur adalah Eselon Va.
