PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm7 Tahun 2019 tentang Pemasangan dan Pengaktifan Sistem Identifikasi...
Pasal 11
BAB 4 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Menteri melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap pemasangan dan pengaktifan AIS. (2) Pengawasan penggunaan AIS dilakukan oleh petugas Stasiun VTS, petugas SROP, pejabat pemeriksa keselamatan Kapal, dan pejabat pemeriksa kelaiklautan Kapal Asing. (3) Dalam hal AIS tidak aktif, petugas Stasiun VTS, petugas SROP, pejabat pemeriksa keselamatan Kapal, dan pejabat pemeriksa kelaiklautan Kapal Asing menyampaikan informasi kepada Syahbandar terdekat.
