PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm69 Tahun 2018 tentang Sistem Manajemen Keselamatan Perkeretaapian
Pasal 9
BAB 6 — KETENTUAN PERALIHAN
Setiap Penyelenggara Perkeretaapian wajib menyesuaikan SMKP dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini berlaku.
