PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm69 Tahun 2015 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN JENIS DAN TARIF ATASJENIS...
Pasal 70
BAB 3 — PENGENAAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN LAUT
(1) Tarif jasa telekomunikasi-pelayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 tidak dikenakan terhadap berita keselamatan berlayar yang disiarkan secara luas melalui stasiun radio pantai dan atau stasiun bumi pantai dalam jaringan telekomunikasi-pelayaran. (2) Berita keselamatan berlayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. berita marabahaya, terdiri atas:
- berita tentang adanya kecelakaan kapal yang memerlukan pertolongan segera;
- berita dalam usaha pencarian dan pertolongan; dan
- berita penting tentang epedemi dari organisasi kesehatan dunia (World Health Organization) termasuk wabah menular. b. berita keselamatan berlayar, terdiri atas:
- berita tentang orang jatuh ke laut;
- berita tentang pelayanan advis medis;
- berita tentang angin ribut, badai, topan, gelombang laut yang besar dan bencana alam lainnya;
- berita tentang pencemaran perairan;
- berita tentang adanya kerangka kapal dan atau benda lain dan atau kegiatan tertentu yang membahayakan keselamatan berlayar;
- berita tentang Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran, dibangun atau dipasang, hilang, bergeser dari posisi yang ditentukan, padam atau mengalami kelainan;
- berita tentang daerah terlarang karena latihan perang, percobaan;dan
- berita pelayanan lalu lintas kapal di kawasan tertentu. c. berita meteorologi dan siaran tanda waktu standar; dan d. berita pelayanan pengaturan dan pengendalian dalam kegiatan lalu lintas kapal untuk tujuan keamanan dan keselamatan berlayar.
