PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm69 Tahun 2015 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN JENIS DAN TARIF ATASJENIS...
Pasal 68
BAB 3 — PENGENAAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN LAUT
(1) Tarif jasa penggunaan fasilitas galangan navigasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dikenakan terhadap kapal yang dalam melaksanakan pemeliharaan atau perbaikan menggunakan fasilitas galangan navigasi. (2) Pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk kapal tunda dihitung berdasarkan HP (Horse Power) dan untuk nonkapal tunda berdasarkan GT (Gross Tonnage).
