PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm69 Tahun 2015 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN JENIS DAN TARIF ATASJENIS...
Pasal 65
BAB 3 — PENGENAAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN LAUT
(1) Kapal angkutan laut dalam negeri dikenakan tarif jasa labuh dalam mata uang Rupiah. (2) Kapal angkutan laut luar negeri yang mengunjungi satu atau beberapa pelabuhan terbuka untuk perdagangan luar negeri di INDONESIA untuk melakukan bongkar muat barang luar negeri dikenakan tarif jasa labuh dalam mata uang US Dollar.
