PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm69 Tahun 2015 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN JENIS DAN TARIF ATASJENIS...
Pasal 34
BAB 2 — JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN LAUT
Tarif jasa penggunaan Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran atau uang rambu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf a terdiri atas: a. penggunaan Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran atau uang rambu untuk kapal angkutan laut luar negeri; b. penggunaan Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran atau uang rambu untuk kapal angkutan laut dalam negeri; c. penggunaan Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran atau uang rambu untuk kapal pelayaran rakyat/kapal perintis; dan d. penggunaan Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran atau uang rambu untuk kapal angkutan penyeberangan dalam negeri.
