PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm69 Tahun 2015 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN JENIS DAN TARIF ATASJENIS...
Pasal 14
BAB 2 — JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN LAUT
Tarif penggunaan sarana alat bongkar muat yang dimiliki oleh Penyelenggara Pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c angka 1 meliputi: a. alat mekanik:
- forklift: a) sampai dengan 2 (dua ton; b) lebih dari 2 (dua) ton sampai dengan 3 (tiga) ton; c) lebih dari 3 (tiga) ton sampai dengan 6 (enam) ton; d) lebih dari 6 (enam) ton sampai dengan 7 (tujuh) ton; e) lebih dari 7 (tujuh) ton sampai dengan 10 (sepuluh) ton; dan f) lebih dari 10 (sepuluh) ton.
- krenderek (mobil crane): a) sampai dengan 3 (tig ton; b) lebih dari 3 (tiga) ton sampai dengan 7 (tujuh) ton; c) lebih dari 7 (tujuh) ton sampai dengan 15 (lima belas) ton; d) lebih dari 15 (lima belas) ton sampai dengan 25 (dua puluh lima) ton; dan e) lebih dari 25 (dua puluh lima) ton.
- motor boat: a) sampai dengan 60 (enam puluh) PK/HP; dan b) lebih dari 60 (enam puluh) PK/HP. b. alat non mekanik berupa gerobak dorong.
