Pasal 106
BAB 4 — TATA CARA PENERIMAAN, PENYETORAN, DAN PELAPORAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
(1) Kepala Kantor wajib menyampaikan target Penerimaan Negara Bukan Pajak tahun berikutnya kepada Sekretaris Direktorat Jenderal paling
lambat minggu ketiga pada bulan Januari tahun anggaran berjalan, dengan tembusan kepada Sekretaris Jenderal c.q Biro Keuangan dan Perlengkapan. (2) Kepala Kantor wajib menyampaikan laporan hasil penatausahaan Penerimaan Negara Bukan Pajak termasuk didalamnya penerimaan penyetoran saldo kas piutang dan penggunaan Penerimaan Negara Bukan Pajak kepada Direktur Jenderal melalui Sekretaris Direktorat Jenderal paling lambat pada tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya dengan tembusan kepada Sekretaris Jenderal c.q Biro Keuangan dan Perlengkapan dan Inspektur Jenderal. (3) Direktur Jenderal menyampaikan rekapitulasi laporan penerimaan, penyetoran, saldo kas, piutang dan penggunaan Penerimaan Negara Bukan Pajak kantor atau Unit Pelaksana Teknis di lingkungannya kepada Sekretaris Jenderal paling lambat 2 (dua) minggu setelah akhir bulan/triwulan/semester. (4) Direktur Jenderal menyampaikan laporan tahunan tentang penerimaan penyetoran saldo kas piutang dan penggunaan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang merupakan rekapitulasi laporan bulanan Penerimaan Negara Bukan Pajak kepada Sekretaris Jenderal paling lambat pada tanggal 10 (sepuluh) bulan Januari tahun berikutnya. (5) Kepala Kantor wajib melaporkan laporan mingguan realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak kepada Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.
