PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm69 Tahun 2013 tentang TATANAN KEBANDARUDARAAN NASIONAL
Pasal 36
Direktur Jenderal melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Menteri ini.
Direktur Jenderal melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Menteri ini.