PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm69 Tahun 2013 tentang TATANAN KEBANDARUDARAAN NASIONAL
Pasal 31
Rencana pembangunan dan pengembangan bandar udara untuk mewujudkan kebijakan nasional bandar udara, terdiri atas: a. bandar udara pada ibukota provinsi dibangun atau dikembangkan dengan klasifikasi landas pacu 4D; b. bandar udara di daerah perbatasan negara dan daerah lokasi bencana dan daerah rawan bencana dibangun atau dikembangkan dengan klasifikasi landas pacu 3C untuk dapat melayani pesawat Hercules C- 130 dan pesawat berpenumpang 50 orang; dan c. bandar udara di daerah terisolasi dan di daerah provinsi kepulauan dibangun atau dikembangkan dengan klasifikasi landas pacu 2C untuk dapat melayani penerbangan perintis dengan pesawat berpenumpang 25 orang.
