PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm69 Tahun 2013 tentang TATANAN KEBANDARUDARAAN NASIONAL
Pasal 16
(1) Penetapan bandar udara Internasional ditetapkan oleh Menteri, setelah berkoordinasi dengan menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang keimigrasian, bidang kepabeanan, dan bidang kekarantinaan dalam rangka penempatan unit kerja dan personel. (2) Untuk kegiatan-kegiatan tertentu yang bersifat nasional dan internasional, bandar udara domestik dapat digunakan untuk melayani penerbangan dari dan ke luar negeri setelah mendapat persetujuan dari Menteri. (3) Ketentuan lebih lanjut dan tata cara penetapan bandar udara internasional dan bandar udara domestik dapat digunakan untuk melayani penerbangan dari dan ke luar negeri diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal.
