PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm69 Tahun 2013 tentang TATANAN KEBANDARUDARAAN NASIONAL
Pasal 14
(1) Penggunaan bandar udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, terdiri dari bandar udara internasional dan bandar udara domestik. (2) Bandar Udara Internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebagai bandar udara yang melayani rute penerbangan dalam negeri dan rute penerbangan dari dan ke luar negeri. www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Bandar Udara Domestik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebagai bandar udara yang melayani rute penerbangan dalam negeri.
